Pengertian Ilmu
Kewarganegaraan
Definisi Ilmu Kewarganegaraan
1.
The study of city goverment
and the duties of citiziens : kajian tentang pemerintahan negara dan
kewajiban-kewajiban para warga negara (The advanced Learner’s Dictinonary of
Current English, 1954)
2.
The element of political
science or that science dealing with right and duties of citizens : cabang ilmu
polit atau ilmu yang berbicara tentang hak dan kewajiban para warga negara
(Dictionary of Education, 1956)
3.
The departement of political
science dealing with right and duties of citizeins : cabang ilmu politik yang
berbicara tentang hak dan kewajiban para warga negara (Webster’s New Collegiate
Dictionary, 1954)
4.
The science of rigth and
duties of citizienship, esp. As the subject of a school course : ilmu tentang
hak dan kewajiban-kewajiban kewarganegaraan, khususnya sebagai satu mata
pelajaran disekolah(A Dictionary of American,1956)
5.
Science of goverment : ilmu
kepemerintahan (Webster’s New Concise Dictionary)
6.
The Science of citizenship
– the relation of man the individual to man organized collections – the
individual to the state : ilmu kewarganegaraan yang berbicara tentang relasi manusia sebagai individu dengan
manusia sebagai masyarakat yang terorganisasi, manusia individual dengan cara
negara (Creshore, Education, VII,264: 1886-1887)
7.
The study of goverment and
citizenship – that is, the duties, rights and priviledge of citizens – studi
tentang pemerintahan dan kewarganegaraan, yaitu tentang kewajiban-kewajiban dan
hak-hak,serta peran dan kedudukan istimewa warga negara (Edmonson, 1968)
kewarganegaraan
dalam bahasa latin disebut “civis” selanjutnya dari kata “civis” ini dalam
bahasa inggris disebut civic artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan
dan Education artinya Pendidikan. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu
warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan
cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai
penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang
pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar
menghasikan penerus-penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa
dan bernegara.
Tujuan,
Visi, dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam
SK Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000, pemerintah menegaskan bahwa pendidikan
kewarganegaraan bersama Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama, tergolong di
dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), yaitu kelompok bahan
kajian dan mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian mantap dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan, MPK bertujuan pendayaan wawasan, pendalaman
intensitasm, pemahaman dan penghayatan. MPK wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi/ kelompok program studi.
Untuk
itu, pendidikan Kewarganegaraan membekali dan memantapkan mahasiswa dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar dalam hal ihwal warga negara indonesia yang
pancasilais dengan negara, dan hubungan antar sesama warga negara, kedudukan
dan peran warga negara dalam menjalankan hak serta kewajibannya selaras dan
sepanjang batas-batas ketentuan kontitusi negara indonesia, serta pendidikan
pendahuluan bela negara (PPBN). Tujuannya ialah agar para mahasiswa menjadi
warga negara yang dapat diandalkan dalam kancah pembangunan bangsa dan negara
indonesia di segala bidang kehidupan serta dalam kancah pergaulan antarbangsa.
Dengan kemampuan dasar ini, mahasiswa diharapkan mampu menetapkan nilai-nilai
tersebut dalam kehidupan sehari –hari, memiliki kepribadian yang mantap,
berpikir kritis, bersikap nasional, etis, estetis, dan dinamis, berpandangan
luas, bersikap demokratis dan berkeadaban.
Pengembangan
manusia Indonesia sebagaimana dikatakan diatas mengandung makna pengembangan
suatu kepribadian yang dengan tandas memancarkan ciri keindonesiaan,
kepribadian yang mencirikan citra diri, peran, dan kedudukan sebagai warga
negara Indonesia. Singkatnya, kepribadian yang mengindonesia. Kepribadian
seperti ini pada hakikatnya tidak lain tidak bukan adalan kepribadian
pancasialis, kepribadian yang dibangun atas dasar nilai-nilai dasar dan luhur
yang menjadi fundamen bangsa ini sebagaimana termaktub dalam kelima sila
pancasila. Dalam lima sila pancasila itulah terdapat jati diri bangsa, jiwa,
dan ruh bangsa, pandangan hidup (weltanschaung), dan falsafah dasar bangsa.
Oleh terbentuknya kepribadian pancasilais ini, dapat diharapkan tumbuhnya
semangat nasionalisme dan patriotisme dalam diri setiap warga negara.
Namun,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di indonesia tidak hanya terbatas pada pembentukan
suatu kepribadian keindonesiaan atau kepribadia yang mengindonesiakan atau
kepribadian pancasila. Dalam konteks globalisasi dan pergaulan internasional
dewasa ini, kita tidak boleh hanya menjadi orang-orang yang sangat eksklusif
indonesia dengan suatu semangat nasionalistik yang picik dan tertutup. Memang,
di satu pihak, de facto dan de jure kita adalah warga dari negara indonesia.
Namun, di lain pihak, pada saat yang bersamaan, sesungguhnya kita juga adalah
warga dunia ini seutuhnya, warga kosmopolitan. Sebagai warga kosmopolitan, kita
harus berperilaku seturut dan selaras tuntutan hidup kosmopolitan itu. Tuntutan
seperti itu semakin hebat seiring arus globalisasi dewasa ini. Bila tidak mau
menjadi mangsa globalisasi dan kehidupan kosmopolitan, kita hendaknya membina
suatu kepribadian kosmopolit, tidak hanya kepribadian keindonesiaan. Tujuannya
ialah agar kita juga sanggup berperan- serta secara aktif dan kritis dalam
pergaulan international, dan dalam membangun suatu “dunia baru” (new world) bersama
bangsa-bangsa lain. Dengan kata lain, selain mengindonesia, kita juga mendunia;
selain menjadi orang yang 100% indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila,
kita juga menjadi orang yang 100% mendunia berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan
universal (humanisme universal).
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan dalam Visi, misi, dan kompetensi
sebagaimana diuraikan dibawah ini.
·
Visi
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
merupakan sumber nilai dan pedoman dalam Pengembangan dan Penyelenggaraan
program studi, guna menggambarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai
manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa
mahasiwa adalah generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, relegius,
berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
·
Misi
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalan
untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
·
Kompetensi
yang diharapkan adalah menjadi ilmuwan dan professional
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban.
Selain itu, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin,
berpartisipasi aktif dan kritis dalam membangun kehidupan yang damai
berdasarkan sistem nilai pancasila.
Visi
Pendidikan Tinggi Nasional yang mau dicapai pada tahun 2010, berkenaan dengan
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, adalah:
a.)
hendak mengembangkan
kemampuan intelektual mahsiswa agar menjadi warga negara yang berkualitas dan
bertanggung jawab bagi kemampuan baersaing bangsa mencapai kehidupan yang
bermakna, dan
b.)
hendak membangun suatu
sistem pendidikan tinggi yang punya kontribusi dalam pembangunan masyarakat
Indonesia yang demokratis, berkadaban, inklusif, dan memelihara kesatuan dan
persatuan nasional.
Dari
rumusan visi 2010 diatas, misi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah
memabantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam
menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
dengan rasa tanggung jawab. Atau, membantu mahsiswa selaku warga negara agar
mampu menghayati dan mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia
serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara
bertanggung jawab terhadap kemanusiaan. Dengan kata lain, misi mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan adalah “ membantu mahasiswa mem-batin-kan atau
menginternalisasikan nilai-nilai luhur bangsa yang selama ini mendasari
perjuangan bangsa Indonesia (baik perjuangan ‘meraih kemerdekaan’ dengan
perlawanan fisik dan bersenjata maupun perjuangan ‘mengisi kemerdekaan’ dengan
pembangunan di segala bidang) sehingga meraka secara sadar, aktif, kritis, dan
bertanggung jawab turut serta membangun bangsa dan negara dengan segala ilmu
pengetahuan yang dimilikinya demi kemanusiaan”.
Landasan pendidikan
kewarganegaraan
1. landasan ilmiah
Pendidikan
kewarganegaraan didasarkan pada pemikiran bahwa setiap, dan semua warga negara
dituntut menjadi pribadi-pribadi yang berguna dan bermakna bagi bangsa dan
negaranya. Mengapa? Karena ada kesalingketergantungan antara rakyat/warga
negara dan negara; antarkeduanya terdapat suatu hubungan “saling mengartikan” dan
“saling mengandaikan”: rakyat/warga negara membutuhkan negara untuk meraih suatu kehidupan yang
lebih manusiawi, dan negara membutuhkan rakyat/warga negara dalam seluruh
proses pembangunan di segala aspek kehidupan, menuju tercapainya apa yang
dicita-citakan. Dalam hal ini, baik rakyat/warga negara maupun negara harus
menjalankan kewajibannya masing-masing agar kebutuhan masing-masing dapat
terpenuhi.
Sebagai
suatu mata kuliah dan ilmu, pendidikan kewarganegaraan memiliki objek pambahan,
baik objek material maupun objek formal. Objek material (materi yang dibahas)
pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga
negara: a) hak dan kewajiban warga negara, b) pemerintah dan kepemerintahan,
serta c) negara dengan hak dan kewajibanya. Sementara objek formalnya adalah a)
hubungan antarwarga negara dan negara, termasuk didalam hubungan antarwarga
negara, dan b) pembelaan negara. Dengan demikian, pembahasan Pendidikan
Kewarganegaraan terarah kepada warga negara Indonesia dan pada upaya pembelaan
negara Indonesia. Tujuanya ialah untuk menumbuhkan dalam diri para mahasiswa
suatu wawasan kebangsaan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan
perilaku cintah tanah air yang bersendikan nilai-nilai luhur budaya bangsa
serta pengalaman sejarah bangsa.
2. Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
didasarkan paada landasan hukum berikut.
a) UUD 1945
1). Pembukaan UUD 1945, Khusunya
pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita, tujuan, dan aspirasi
bangsa indonesia tentang kemerdekaannya.
2). Pasal 27 (1) yang menyatakan
“Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3). Pasal 30 (1) yang menyatakan: ”Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan
pengajaran.”
b) Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara
c) Undang-Undang No. 20 Thn.1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU no. 1 Thn 1988).
1.) Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan
kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai
bagian tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2.) Dalam pasal 19 (2) disebutkan
bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara
dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkatan Pendidikan Dasar
sampai Pendidikan Menengah ada dalam Gerakan Pramuka. Tahap lanjutan pada
tingkat Pendidikan Tinggi ada dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
d) Undang-Undang No.20 Thn 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan No. 232/U/2009
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa dan No. 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan telah
ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e). Ada pun pelaksanaannya berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.
43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Sejarah pendidikan kewarga negaraan
Menanggapi
usulan UNESCO agar setiap negara di asia
pasifik .berikan bahan agar yang mengarah kepada pembangunan karakteristik
bangsa maka salah satu bahan ajar adalah pendidikan kewarga negaraan civics
pertama diperkenalakan di amerika pada 1790 dalam rangka mengamerikakan bangsa amerika
atau yag lebihdikenal theory of americanization.
Di
indonesia sendiri pendidikan kewarga negaraan mulai diselenggarakan pada tahun
ajaran 1973/1974sebagai bagian dari kulikurum pendidikan nasiaonal. Tujuannya
adalah menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air dalam bentuk pendidikan
pendahuluan bela negara (PPBN) yang dilaksanakan pada dua tahap yaitu tahap
awal , yang diberikan kepada peserta didik sekolah dasar sampai SMP. Sedangkan
tahap lanjut diberikan di perguruan tinggi dalam bentuk pendidikan kewiraan.
Pada
awalnya penyelenggaraan , pendidikan kewarganegaraan diberi nama mata kuliah
pendidikan perwiraan berdasarkan surat keputusan bersama mendikbut dan
menhankam tahun 1973 . pedidikan kewiraan merupakan srealisasi pembelaan negara
melalui jalur pengajaran dengan tujuan agar mahasiswa :
a)
cinta tanah air
b)
sadar berbangsa dan
bernegara.
c)
yakin akan pancasila
sebagai ideologi negara
d)
rela berkorban untuk bangsa
e)
memiliki kemampuan awal
bela negara
dengan
di undangkannya UU No. 20/1982 tentang pokok pokok penyelenggaraan pertahanan
keamanan negara dan UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional,
ditentukan bahwa pendidikan kewiraan adalah bagian dari pendidikan
kewarganegaraan.
Amanat
UU No.2/1987 tentang sistem pendidikan nasional tampaknya bari ditindaklanjuti
pada era reformasi, melalui keputusan dirktur jendral pendidikan tinggi.
Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No.38/DIKTI/kep/2002, tujuan pendidikan kewarganegaraan
dirumuskan sebagai berikut :
a)
mengantar peserta didik
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir
, pola sikap , dan perilaku cinta tanah air Indonesia
b)
menumbuhkembangkan wawasan
kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara
c)
menumbuhkembangkan peserta
didik untuk memiliki pola pikir yang komprehesif, integral pada aspek kehidupan
nasional.
Dengan
merujuk pada undang-undang No. 20/2003 tentang sistem pendidikan
nasional,pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang
a)
memiliki rasa kebangsaan
b)
cinta tanah
Kesimpulan Dan Saran
·
Kesimpulan
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan bisa disebut
civic education merupakan pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya
nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di
kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa
yang di harapkan.
Yang
melatar belakang lahirnya pendidikan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan
sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan, bahkan terus
berlangsung hingga zaman reformasi.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
·
Saran
Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih
bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja
melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara
kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung
warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai
mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam
melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara
walaupun akan banyak aral merintang di depan
Dan sebab itulah mahasiswa harus mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan dan sangat penting manfaatnya, di masa depan harus
segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode
dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran akan
hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya
dengan cara demokratis dan juga terdidik.
DAFTAR
PUSTAKA
·
https://ikhwanhidayat21.wordpress.com/2013/03/20/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar