Selasa, 20 Oktober 2015

Pengertian Ilmu Kewarganegaraan

Pengertian Ilmu Kewarganegaraan

Definisi Ilmu Kewarganegaraan

1.         The study of city goverment and the duties of citiziens : kajian tentang pemerintahan negara dan kewajiban-kewajiban para warga negara (The advanced Learner’s Dictinonary of Current English, 1954)

2.         The element of political science or that science dealing with right and duties of citizens : cabang ilmu polit atau ilmu yang berbicara tentang hak dan kewajiban para warga negara (Dictionary of Education, 1956)

3.         The departement of political science dealing with right and duties of citizeins : cabang ilmu politik yang berbicara tentang hak dan kewajiban para warga negara (Webster’s New Collegiate Dictionary, 1954)

4.         The science of rigth and duties of citizienship, esp. As the subject of a school course : ilmu tentang hak dan kewajiban-kewajiban kewarganegaraan, khususnya sebagai satu mata pelajaran disekolah(A Dictionary of American,1956)

5.         Science of goverment : ilmu kepemerintahan (Webster’s New Concise Dictionary)

6.         The Science of citizenship – the relation of man the individual to man organized collections – the individual to the state : ilmu kewarganegaraan yang berbicara  tentang relasi manusia sebagai individu dengan manusia sebagai masyarakat yang terorganisasi, manusia individual dengan cara negara (Creshore, Education, VII,264: 1886-1887)

7.         The study of goverment and citizenship – that is, the duties, rights and priviledge of citizens – studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan, yaitu tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak,serta peran dan kedudukan istimewa warga negara (Edmonson, 1968)

               
          kewarganegaraan dalam bahasa latin disebut “civis” selanjutnya dari kata “civis” ini dalam bahasa inggris disebut civic artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan dan Education artinya Pendidikan. Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus-penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.


Tujuan, Visi, dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan

    Dalam SK Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000, pemerintah menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan bersama Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama, tergolong di dalam kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), yaitu kelompok bahan kajian dan mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan, MPK bertujuan pendayaan wawasan, pendalaman intensitasm, pemahaman dan penghayatan. MPK wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/ kelompok program studi.

          Untuk itu, pendidikan Kewarganegaraan membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar dalam hal ihwal warga negara indonesia yang pancasilais dengan negara, dan hubungan antar sesama warga negara, kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak serta kewajibannya selaras dan sepanjang batas-batas ketentuan kontitusi negara indonesia, serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN). Tujuannya ialah agar para mahasiswa menjadi warga negara yang dapat diandalkan dalam kancah pembangunan bangsa dan negara indonesia di segala bidang kehidupan serta dalam kancah pergaulan antarbangsa. Dengan kemampuan dasar ini, mahasiswa diharapkan mampu menetapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari –hari, memiliki kepribadian yang mantap, berpikir kritis, bersikap nasional, etis, estetis, dan dinamis, berpandangan luas, bersikap demokratis dan berkeadaban.

          Pengembangan manusia Indonesia sebagaimana dikatakan diatas mengandung makna pengembangan suatu kepribadian yang dengan tandas memancarkan ciri keindonesiaan, kepribadian yang mencirikan citra diri, peran, dan kedudukan sebagai warga negara Indonesia. Singkatnya, kepribadian yang mengindonesia. Kepribadian seperti ini pada hakikatnya tidak lain tidak bukan adalan kepribadian pancasialis, kepribadian yang dibangun atas dasar nilai-nilai dasar dan luhur yang menjadi fundamen bangsa ini sebagaimana termaktub dalam kelima sila pancasila. Dalam lima sila pancasila itulah terdapat jati diri bangsa, jiwa, dan ruh bangsa, pandangan hidup (weltanschaung), dan falsafah dasar bangsa. Oleh terbentuknya kepribadian pancasilais ini, dapat diharapkan tumbuhnya semangat nasionalisme dan patriotisme dalam diri setiap warga negara. 

          Namun, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di indonesia tidak hanya terbatas pada pembentukan suatu kepribadian keindonesiaan atau kepribadia yang mengindonesiakan atau kepribadian pancasila. Dalam konteks globalisasi dan pergaulan internasional dewasa ini, kita tidak boleh hanya menjadi orang-orang yang sangat eksklusif indonesia dengan suatu semangat nasionalistik yang picik dan tertutup. Memang, di satu pihak, de facto dan de jure kita adalah warga dari negara indonesia. Namun, di lain pihak, pada saat yang bersamaan, sesungguhnya kita juga adalah warga dunia ini seutuhnya, warga kosmopolitan. Sebagai warga kosmopolitan, kita harus berperilaku seturut dan selaras tuntutan hidup kosmopolitan itu. Tuntutan seperti itu semakin hebat seiring arus globalisasi dewasa ini. Bila tidak mau menjadi mangsa globalisasi dan kehidupan kosmopolitan, kita hendaknya membina suatu kepribadian kosmopolit, tidak hanya kepribadian keindonesiaan. Tujuannya ialah agar kita juga sanggup berperan- serta secara aktif dan kritis dalam pergaulan international, dan dalam membangun suatu “dunia baru” (new world) bersama bangsa-bangsa lain. Dengan kata lain, selain mengindonesia, kita juga mendunia; selain menjadi orang yang 100% indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila, kita juga menjadi orang yang 100% mendunia berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal (humanisme universal).

          Berdasarkan  keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan dalam Visi, misi, dan kompetensi sebagaimana diuraikan dibawah ini.

·         Visi
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam Pengembangan dan Penyelenggaraan program studi, guna menggambarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiwa adalah generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, relegius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.

·         Misi
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalan untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

·         Kompetensi
yang diharapkan adalah menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dan kritis dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila.


          Visi Pendidikan Tinggi Nasional yang mau dicapai pada tahun 2010, berkenaan dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, adalah:

a.)    hendak mengembangkan kemampuan intelektual mahsiswa agar menjadi warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab bagi kemampuan baersaing bangsa mencapai kehidupan yang bermakna, dan

b.)    hendak membangun suatu sistem pendidikan tinggi yang punya kontribusi dalam pembangunan masyarakat Indonesia yang demokratis, berkadaban, inklusif, dan memelihara kesatuan dan persatuan nasional.

          Dari rumusan visi 2010 diatas, misi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah memabantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab. Atau, membantu mahsiswa selaku warga negara agar mampu menghayati dan mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan. Dengan kata lain, misi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah “ membantu mahasiswa mem-batin-kan atau menginternalisasikan nilai-nilai luhur bangsa yang selama ini mendasari perjuangan bangsa Indonesia (baik perjuangan ‘meraih kemerdekaan’ dengan perlawanan fisik dan bersenjata maupun perjuangan ‘mengisi kemerdekaan’ dengan pembangunan di segala bidang) sehingga meraka secara sadar, aktif, kritis, dan bertanggung jawab turut serta membangun bangsa dan negara dengan segala ilmu pengetahuan yang dimilikinya demi kemanusiaan”.


   Landasan pendidikan kewarganegaraan

1. landasan ilmiah
                Pendidikan kewarganegaraan didasarkan pada pemikiran bahwa setiap, dan semua warga negara dituntut menjadi pribadi-pribadi yang berguna dan bermakna bagi bangsa dan negaranya. Mengapa? Karena ada kesalingketergantungan antara rakyat/warga negara dan negara; antarkeduanya terdapat suatu hubungan “saling mengartikan” dan “saling mengandaikan”: rakyat/warga negara membutuhkan  negara untuk meraih suatu kehidupan yang lebih manusiawi, dan negara membutuhkan rakyat/warga negara dalam seluruh proses pembangunan di segala aspek kehidupan, menuju tercapainya apa yang dicita-citakan. Dalam hal ini, baik rakyat/warga negara maupun negara harus menjalankan kewajibannya masing-masing agar kebutuhan masing-masing dapat terpenuhi.
                Sebagai suatu mata kuliah dan ilmu, pendidikan kewarganegaraan memiliki objek pambahan, baik objek material maupun objek formal. Objek material (materi yang dibahas) pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara: a) hak dan kewajiban warga negara, b) pemerintah dan kepemerintahan, serta c) negara dengan hak dan kewajibanya. Sementara objek formalnya adalah a) hubungan antarwarga negara dan negara, termasuk didalam hubungan antarwarga negara, dan b) pembelaan negara. Dengan demikian, pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah kepada warga negara Indonesia dan pada upaya pembelaan negara Indonesia. Tujuanya ialah untuk menumbuhkan dalam diri para mahasiswa suatu wawasan kebangsaan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cintah tanah air yang bersendikan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta pengalaman sejarah bangsa.

2. Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan didasarkan paada landasan hukum berikut.
          a)      UUD 1945
1). Pembukaan UUD 1945, Khusunya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita, tujuan, dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaannya.

2). Pasal 27 (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan  kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

3). Pasal 30 (1) yang menyatakan: ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
     pengajaran.”
  
          b)      Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara

     
          c)   Undang-Undang No. 20 Thn.1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan              Negara Republik Indonesia (Jo. UU no. 1 Thn 1988).
1.)  Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2.) Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkatan Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Menengah ada dalam Gerakan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat Pendidikan Tinggi ada dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.

d)  Undang-Undang No.20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan No. 232/U/2009 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No. 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.

e).  Ada pun pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


Sejarah pendidikan kewarga negaraan
          Menanggapi usulan UNESCO  agar setiap negara di asia pasifik .berikan bahan agar yang mengarah kepada pembangunan karakteristik bangsa maka salah satu bahan ajar adalah pendidikan kewarga negaraan civics pertama diperkenalakan di amerika pada 1790 dalam rangka mengamerikakan bangsa amerika atau yag lebihdikenal theory of americanization.

          Di indonesia sendiri pendidikan kewarga negaraan mulai diselenggarakan pada tahun ajaran 1973/1974sebagai bagian dari kulikurum pendidikan nasiaonal. Tujuannya adalah menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang dilaksanakan pada dua tahap yaitu tahap awal , yang diberikan kepada peserta didik sekolah dasar sampai SMP. Sedangkan tahap lanjut diberikan di perguruan tinggi dalam bentuk pendidikan kewiraan.

          Pada awalnya penyelenggaraan , pendidikan kewarganegaraan diberi nama mata kuliah pendidikan perwiraan berdasarkan surat keputusan bersama mendikbut dan menhankam tahun 1973 . pedidikan kewiraan merupakan srealisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran dengan tujuan agar mahasiswa :
a)      cinta tanah air
b)      sadar berbangsa dan bernegara.
c)       yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
d)      rela berkorban untuk bangsa
e)      memiliki kemampuan awal bela negara

          dengan di undangkannya UU No. 20/1982 tentang pokok pokok penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional, ditentukan bahwa pendidikan kewiraan adalah bagian dari pendidikan kewarganegaraan.

          Amanat UU No.2/1987 tentang sistem pendidikan nasional tampaknya bari ditindaklanjuti pada era reformasi, melalui keputusan dirktur jendral pendidikan tinggi. Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No.38/DIKTI/kep/2002, tujuan pendidikan kewarganegaraan dirumuskan sebagai berikut :
a)      mengantar peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir , pola sikap , dan perilaku cinta tanah air Indonesia
b)      menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara
c)       menumbuhkembangkan peserta didik untuk memiliki pola pikir yang komprehesif, integral pada aspek kehidupan nasional.

          Dengan merujuk pada undang-undang No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional,pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
a)      memiliki rasa kebangsaan
b)      cinta tanah

Kesimpulan Dan Saran
·        Kesimpulan
                Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan bisa disebut civic education merupakan pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan.
                Yang melatar belakang lahirnya pendidikan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga zaman reformasi.
                Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

·        Saran
                Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan
                 Dan sebab itulah mahasiswa harus mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dan sangat penting manfaatnya, di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.


  DAFTAR PUSTAKA
      



Tidak ada komentar:

Posting Komentar